Menlu Singapura Soroti Selat Malaka dan Hormuz, Sebut Kerja Sama RI Jadi Contoh Stabilitas Dunia
JAKARTA Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyoroti pentingnya Selat Malaka dalam stabilitas perdagangan dan energi glob
INTERNASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Tiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lain yang relevan.Baca Juga:
"Ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti," ujar Budi, Senin (2/2/2026).Pemeriksaan tambahan ini dilakukan setelah enam ahli yang diajukan Roy Suryo sebelumnya telah diperiksa.
Tim kuasa hukum kembali mengajukan sembilan orang ahli tambahan, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE, untuk memperkuat argumen mereka.Setelah pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya di meja hijau.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Mereka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dengan tuduhan penghasutan.
Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.*(k/dh)
Baca Juga:
JAKARTA Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyoroti pentingnya Selat Malaka dalam stabilitas perdagangan dan energi glob
INTERNASIONAL
JAKARTA Hakim ketua dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta agar korban dihadirkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan saat menghadiri sidang pembacaan tunt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa peluncuran buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi merupakan la
NASIONAL
MEDAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mengungkap bahwa persoalan kelangkaan dan tingginya harga MinyaKita d
EKONOMI
DELI SERDANG Personel TNI dari Kodim 0204/Deliserdang menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian dan peredaran narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dapat mengusulkan menu makanan sesuai dengan selera mereka. Usulan tersebut
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan uji materi terkait ketentuan kuota internet yang hangus dalam UndangUndan
NASIONAL
JAKARTA Isu kenaikan utang negara yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai pemahaman fiskal yang keliru.
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka memperingati Hari
NASIONAL