BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

MK Kembali Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Dinilai Kabur dan Tak Penuhi Unsur Hukum

Adelia Syafitri - Rabu, 13 Mei 2026 10:42 WIB
MK Kembali Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Dinilai Kabur dan Tak Penuhi Unsur Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Viva)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan uji materi terkait ketentuan kuota internet yang hangus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil pengajuan uji materi.

Wakil Ketua MK SaldiSaldi Isra dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyebut permohonan pemohon bersifat kabur atau obscuur.

"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Saldi, dikutip dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:

MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Selain itu, dasar kewenangan MK dalam perkara tersebut juga tidak dijelaskan secara lengkap sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Mahkamah juga menyoroti bahwa pemohon hanya mencantumkan poin kerugian konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi hukum yang dipersoalkan. Hal tersebut membuat permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Rachmad Rofik yang mempersoalkan kebijakan kuota internet yang hangus meski telah dibayar konsumen.

Ia menilai sistem tersebut melanggar hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Menurutnya, pembelian paket data merupakan transaksi jual-beli sehingga sisa kuota seharusnya tetap menjadi hak konsumen.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar mewajibkan adanya mekanisme data rollover atau pengalihan sisa kuota agar tidak hangus selama masa aktif kartu prabayar.

Sebelumnya, MK juga pernah tidak menerima gugatan serupa pada awal 2026 karena persoalan administrasi, termasuk tidak dibubuhkannya meterai dalam dokumen permohonan.

Hingga kini, masih terdapat beberapa perkara serupa yang belum diputus MK, yakni gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026, 273/PUU-XXIII/2025, dan 165/PUU-XXIV/2026 yang juga menyoal kuota internet hangus.

Dengan putusan terbaru ini, peluang penghapusan kebijakan kuota internet hangus melalui jalur uji materi kembali tertutup, setidaknya untuk permohonan yang diajukan dalam perkara ini.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diseret ke Pengadilan, Jokowi Malah Bersikap Datar! Kuasa Hukum Bongkar Faktanya
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Diminta Setop Penyidikan Kasus Rumdin DPR
Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Berlanjut di Mahkamah Agung Meski Vidi Aldiano Meninggal
Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kuota Haji
Demo Tanpa Izin Tidak Otomatis Bisa Dipidana, MK Tegaskan Syarat Pasal 256 KUHP Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru