Sekdaprov Sumut: Pers Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Mendukung Pembangunan Daerah
PARAPAT Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menegaskan pentingnya kemitraan antara pemeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan uji materi terkait ketentuan kuota internet yang hangus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil pengajuan uji materi.
Wakil Ketua MK SaldiSaldi Isra dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyebut permohonan pemohon bersifat kabur atau obscuur.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Saldi, dikutip dari situs resmi MK, Rabu (13/5/2026).Baca Juga:
MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Selain itu, dasar kewenangan MK dalam perkara tersebut juga tidak dijelaskan secara lengkap sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Mahkamah juga menyoroti bahwa pemohon hanya mencantumkan poin kerugian konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi hukum yang dipersoalkan. Hal tersebut membuat permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Rachmad Rofik yang mempersoalkan kebijakan kuota internet yang hangus meski telah dibayar konsumen.
Ia menilai sistem tersebut melanggar hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Menurutnya, pembelian paket data merupakan transaksi jual-beli sehingga sisa kuota seharusnya tetap menjadi hak konsumen.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar mewajibkan adanya mekanisme data rollover atau pengalihan sisa kuota agar tidak hangus selama masa aktif kartu prabayar.
Sebelumnya, MK juga pernah tidak menerima gugatan serupa pada awal 2026 karena persoalan administrasi, termasuk tidak dibubuhkannya meterai dalam dokumen permohonan.
Hingga kini, masih terdapat beberapa perkara serupa yang belum diputus MK, yakni gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026, 273/PUU-XXIII/2025, dan 165/PUU-XXIV/2026 yang juga menyoal kuota internet hangus.
Dengan putusan terbaru ini, peluang penghapusan kebijakan kuota internet hangus melalui jalur uji materi kembali tertutup, setidaknya untuk permohonan yang diajukan dalam perkara ini.*
(d/dh)
PARAPAT Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menegaskan pentingnya kemitraan antara pemeri
PEMERINTAHAN
PARAPAT Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengapresiasi komitmen Forum Wartawan Pemprov Sumatera Utara (FWP) dalam memperkuat penye
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Video yang menarasikan satu kompi anggota TNI membawa belasan ekor sapi milik warga di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Teng
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang tengah disiapkan pemerintah bukan
EKONOMI
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap peta terbaru aktivitas judi online di Indonesia sepanjang 202
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG Panitia Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan ajang o
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan
EKONOMI
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan pangan nasional tetap dalam kondisi aman meski Indonesia diprediksi akan
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir di Bareskrim P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menyatakan telah meningkatkan penyaluran sekaligus memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di se
EKONOMI