Satu unit mobil yang membawa 77 jeriken minyak tanah, setara dengan 2.695 liter atau sekitar 2 ton, diamankan bersama dua pelaku berinisial MH (42) dan HR (40). (Foto: nusantaraterkini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG, SUMUT – Aparat kepolisian Polres Binjai berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Satu unit mobil yang membawa 77 jeriken minyak tanah, setara dengan 2.695 liter atau sekitar 2 ton, diamankan bersama dua pelaku berinisial MH (42) dan HR (40).
Menurut AKP Junaidi, Kasi Humas Polres Binjai, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan minyak ilegal.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan mobil yang dicurigai di Jalan Binjai-Langsa, tepatnya di Kompleks Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu dini hari (31/1).
"Barang bukti utama berupa 77 jeriken minyak tanah dengan asumsi masing-masing berisi 35 liter. Totalnya sekitar 2.695 liter. Mobil dan muatan tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga diduga ilegal," ujar Junaidi, Senin (2/2).
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan guna mengetahui jaringan atau asal muasal pengiriman BBMilegal tersebut.
Kasus ini menyoroti praktik pengangkutan BBMilegal yang rawan terjadi di beberapa daerah, mengingat potensi kerugian negara dan risiko keselamatan transportasi.
Polisi menghimbau masyarakat melaporkan aktivitas serupa agar distribusi BBM tetap aman, legal, dan sesuai regulasi.*
(ds/dh)
Editor
: Nurul
Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan 2,7 Ton BBM Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Deli Serdang