BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sarana Jaya

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 09:58 WIB
KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sarana Jaya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kali ini, KPK menyita sebuah rumah mewah yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara. Rumah seluas 90 meter persegi tersebut tercatat atas nama SS, yang diduga terkait dengan kasus yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyitaan rumah tersebut merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya, yang merupakan perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta. Pengadaan lahan ini dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020 di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

“Hari ini, tanggal 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Tessa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kelancaran proses penyitaan tersebut. “KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari dugaan mark up harga lahan yang terjadi dalam pengadaan tanah di kawasan Rorotan. Perumda Sarana Jaya diduga membeli lahan tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar yang sebenarnya. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai hingga Rp400 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam pernyataan sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan mark up harga terjadi akibat adanya perbedaan signifikan antara harga yang dibayar oleh makelar tanah kepada pemilik lahan dengan harga yang dijual oleh makelar kepada Sarana Jaya. Perbedaan harga inilah yang kemudian diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400 miliar,” kata Asep Guntur saat ditemui di KPK pada Rabu (26/6/2024). Asep menjelaskan, bahwa nilai kerugian negara dihitung berdasarkan selisih harga antara harga yang dibeli makelar dari pemilik tanah dengan harga yang dijual makelar kepada Sarana Jaya.

Penyitaan rumah di Medan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut.

KPK terus mendalami dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan lahan Rorotan. Lembaga ini berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses mark up harga dan aliran dana yang diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi praktik korupsi lainnya.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” ujar Asep Guntur.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah, terutama yang melibatkan dana publik. KPK berharap dengan langkah-langkah yang diambil, seperti penyitaan aset dan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini, dapat meminimalisir praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Sementara itu, penyidik KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat tindakan koruptif tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru