Pemerintah Siapkan Dialog dengan MUI Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
BOGOR Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indones
NASIONAL
MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman uang pengganti (UP) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terkait kasus korupsi alih fungsi hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan mewajibkan terdakwa membayar UP sebesar Rp 797 miliar.
Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Baca Juga:
Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menjelaskan, PT Medan memperberat kewajiban terdakwa membayar UP menjadi Rp 856.801.945.550.
"Apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Krosbin Lumban Gaol, Senin (2/2/2026).
Selain uang pengganti, PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Kasus ini berawal ketika Alexander Halim, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, bekerja sama dengan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013, melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 856,8 miliar.
Majelis hakim menegaskan bahwa bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Sebelumnya, jaksa menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara untuk Alexander Halim.*
(d/ad)
BOGOR Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan membuka dialog dengan Majelis Ulama Indones
NASIONAL
DENPASAR Sidang tuntutan kasus penembakan dua warga negara Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), yang terjadi di sebua
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, kini menjalani proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi sekolah pada masa pandemi C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menangani kondisi darurat sampah di wilayah Keluraha
NASIONAL
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 mengedepankan
NASIONAL
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Preemtif mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 dengan melakukan sosialisasi keamanan, kese
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali resmi memulai Operasi Keselamatan Agung 2026, Senin (2/2/2026), di halaman Mako Polda Bali. Apel gelar pasukan dipim
NASIONAL
DENPASAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menegaskan bahwa disiplin diri, ketulusan,
PEMERINTAHAN
LABUSEL Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026 resmi digelar di Lapangan Apel Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Senin (2/2/20
PEMERINTAHAN