JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain Elia, KPK juga memanggil lima saksi lainnya:
- Erika Retnowati, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025. - Hambra, Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero). - Imam Apriyanto Putro, Pensiunan ASN/Sekretaris Kementerian BUMN 2013-2019. - Linda Sunarti, mantan Dirut PT Pertagas Niaga (2016-Oktober 2021). - M. Fanshurullah Asa, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2017-2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah eks pejabat PGN.
Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN periode 2008-2017, ditahan.
Kemudian, Direktur Komersial PGN 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim ditahan pada 11 April 2025.
Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, "(Perbuatan terdakwa) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat," saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, September 2025.
Selain itu, Iswan diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta melibatkan pihak lain termasuk Hendi Prio, untuk memuluskan rencana akuisisi ilegal melalui jual beli gas.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menegaskan fokus KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat BUMN dan swasta, terutama di sektor energi yang strategis bagi perekonomian nasional.*