BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Adam - Selasa, 03 Februari 2026 12:28 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina dan Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Gedung KPK. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Selain Elia, KPK juga memanggil lima saksi lainnya:

Baca Juga:

- Erika Retnowati, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025.
- Hambra, Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero).
- Imam Apriyanto Putro, Pensiunan ASN/Sekretaris Kementerian BUMN 2013-2019.
- Linda Sunarti, mantan Dirut PT Pertagas Niaga (2016-Oktober 2021).
- M. Fanshurullah Asa, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2017-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah eks pejabat PGN.

Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN periode 2008-2017, ditahan.

Kemudian, Direktur Komersial PGN 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim ditahan pada 11 April 2025.

Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, "(Perbuatan terdakwa) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat," saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, September 2025.

Selain itu, Iswan diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta melibatkan pihak lain termasuk Hendi Prio, untuk memuluskan rencana akuisisi ilegal melalui jual beli gas.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menegaskan fokus KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat BUMN dan swasta, terutama di sektor energi yang strategis bagi perekonomian nasional.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua, KPK Pastikan Proses Ekstradisi Tetap Jalan
Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Kuota Haji, Petinggi Maktour Travel Dibidik KPK
Diduga Terkait Pemerasan RPTKA, Hanif Dhakiri Kembali Dipanggil KPK
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Dokumen Proyek dan Barang Bukti Elektronik
KPK Ungkap Pejabat Pemkab Pati Jadi ‘Pengepul’ Uang Pemerasan Sudewo
KPK Dorong Biro Travel Haji Khusus Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Kuota 2023-2024, Mantan Menag Juga Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru