Sambut Ramadhan, Kak Na dan TP PKK Aceh Bagikan Sapi Meugang serta Bahan Pangan untuk Warga
ACEH UTARA Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir, didampingi Staf Ahli TP PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menyerahkan bantuan tiga ekor sap
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain Elia, KPK juga memanggil lima saksi lainnya:Baca Juga:
- Erika Retnowati, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025.
- Hambra, Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero).
- Imam Apriyanto Putro, Pensiunan ASN/Sekretaris Kementerian BUMN 2013-2019.
- Linda Sunarti, mantan Dirut PT Pertagas Niaga (2016-Oktober 2021).
- M. Fanshurullah Asa, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2017-2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah eks pejabat PGN.
Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN periode 2008-2017, ditahan.
Kemudian, Direktur Komersial PGN 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim ditahan pada 11 April 2025.
Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, "(Perbuatan terdakwa) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat," saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, September 2025.
Selain itu, Iswan diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta melibatkan pihak lain termasuk Hendi Prio, untuk memuluskan rencana akuisisi ilegal melalui jual beli gas.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menegaskan fokus KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat BUMN dan swasta, terutama di sektor energi yang strategis bagi perekonomian nasional.*
ACEH UTARA Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir, didampingi Staf Ahli TP PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menyerahkan bantuan tiga ekor sap
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait rencana penyelesaian utang proyek kereta cepat JakartaBandung
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan, ia lebih khawatir terhadap birokrat yang korup daripada sosok gaib seperti kuntilanak. Per
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi dari peme
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan. Pemuda harus mampu berpikir kriti
NASIONAL
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, membuka secara resmi Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II Tahun
OLAHRAGA
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memimpin kegiatan Gerakan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Pantai Sorake, K
PARIWISATA
BATUBARA Dugaan Korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Kab. Batu Bara T.A 2025 terkait Belanja Kepada Pihak Ketiga dalam program Bimbingan Te
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Direktur Utama Perumda Tirtanadi melakukan pemantauan langsung ke lokasi pemasangan meteran air di Pasar Tavip, Kota Binjai, Juma
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memimpin rapat pembahasan Redesign Medan Zoo di Balai Kota Medan, Jumat (13/2/2026), s
PEMERINTAHAN