Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Selain Elia, KPK juga memanggil lima saksi lainnya:Baca Juga:
- Erika Retnowati, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025.
- Hambra, Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero).
- Imam Apriyanto Putro, Pensiunan ASN/Sekretaris Kementerian BUMN 2013-2019.
- Linda Sunarti, mantan Dirut PT Pertagas Niaga (2016-Oktober 2021).
- M. Fanshurullah Asa, mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Migas 2017-2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merinci materi pemeriksaan enam saksi tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah eks pejabat PGN.
Pada 1 Oktober 2025, Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN periode 2008-2017, ditahan.
Kemudian, Direktur Komersial PGN 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-2024 Iswan Ibrahim ditahan pada 11 April 2025.
Mereka didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai 15 juta dolar AS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, "(Perbuatan terdakwa) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat," saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, September 2025.
Selain itu, Iswan diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS, serta melibatkan pihak lain termasuk Hendi Prio, untuk memuluskan rencana akuisisi ilegal melalui jual beli gas.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menegaskan fokus KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat BUMN dan swasta, terutama di sektor energi yang strategis bagi perekonomian nasional.*
(k/dh)
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK