BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Tiba di Kejagung Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 05:14 WIB
33 view
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Tiba di Kejagung Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa kasus korupsi, Gregorius Ronald Tannur, yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memperoleh vonis bebas bagi anaknya, tiba di Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meirizka tiba di Kejagung pada pukul 10.49 WIB, mengenakan rompi merah bertanda tahanan kejaksaan, dengan tangan terborgol, dan langsung dibawa ke Gedung Kartika untuk diperiksa oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung.

Meirizka Widjaja tampak tidak memberikan komentar saat tiba di Kejagung, dan langsung menunduk serta masuk ke dalam gedung. Tak lama setelah kedatangannya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama, terlihat tiba di lokasi pada pukul 11.03 WIB, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Pemeriksaan terhadap Meirizka dan Zarof merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur. Kejaksaan Agung sebelumnya menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga:

Meirizka Widjaja diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam perkara yang melibatkan tindak pidana korupsi. Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur pada awalnya memicu kontroversi, sehingga jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung menemukan dugaan adanya aliran uang suap yang melibatkan para hakim serta beberapa pihak lainnya. Salah satunya adalah Zarof Ricar, mantan pejabat MA, yang diduga ikut terlibat dalam upaya memanipulasi proses kasasi untuk membantu Ronald mendapatkan keputusan yang menguntungkan.

Baca Juga:

Setelah melalui proses kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun. Saat ini, Ronald Tannur telah dijebloskan ke penjara.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja ditahan di Jawa Timur, namun kini penahanannya dipindahkan ke Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk keperluan efektivitas penyidikan terkait aliran uang suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Kejaksaan Agung hingga saat ini terus mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap lebih lanjut peran masing-masing pihak yang terlibat dalam upaya suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, selain Meirizka Widjaja, para tersangka lainnya termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Lisa Rahmat juga turut dijerat dalam perkara ini.

Berikut adalah daftar lengkap enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur:

Hakim Erintuah Damanik Hakim Mangapul Hakim Heru Hanindyo Pengacara Lisa Rahmat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

Dengan semakin dalamnya penyidikan, Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
komentar
beritaTerbaru