Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka berinisial AS, YH, dan DJS pada Kamis (5/2/2026).
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan, mobil pertama yang dikendarai AS membawa 200 kilogram ganja kering yang dikemas dalam karung plastik.
Sementara mobil kedua yang dikendarai YH dan DJS berperan sebagai kendaraan pengawal atau checker, untuk memantau kondisi jalan dan mengamankan jalur pengiriman.
"Nilai ekonomis narkotika ganja tersebut di pasaran dapat mencapai Rp 1,5 miliar," kata Roy di Kantor BNN, Jakarta.
Jaringan ini diketahui berencana menyebarkan ganja ke beberapa provinsi, termasuk wilayah Jawa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Selain ganja, tim gabungan menyita dua unit mobil dan tiga unit handphone milik tersangka. Saat ini, BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara masih melakukan penyidikan dan pengembangan jaringan narkotika tersebut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh BNN, yang terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di seluruh Indonesia.* (k/dh)
Editor
: Adam
Ganja 200 Kg Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan BNN, Tiga Tersangka Ditangkap