BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

BNN Gagalkan Peredaran 160 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas di Aceh, Senilai Rp 208 Miliar

Adam - Kamis, 05 Februari 2026 13:37 WIB
BNN Gagalkan Peredaran 160 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas di Aceh, Senilai Rp 208 Miliar
Press Rilis pengungkapan 160 kg sabu jaringan internasional dan 200 kg ganja dari Sumatera Utara oleh BNN di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Segitiga Emas di Aceh.

Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita total 160 kilogram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp 208 miliar.

Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di Aceh Timur dengan barang bukti 100 kilogram.

Baca Juga:

Kurir tersebut diduga bekerja atas perintah seorang pengendali bernama IB.

"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo di daerah Perlak, Aceh Timur. IB kemudian kami buru bekerja sama dengan BNNP Aceh," ujar Roy saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2).

Dari pengembangan kasus, IB ditangkap di Bireuen pada 4 Februari bersama seorang tersangka lain, A. Keduanya menyimpan 60 kilogram sabu di sebuah lokasi yang disebut "Kandang Kambing" dan ditanam di tanah.

BNN juga menemukan modus baru pengemasan narkoba.

"Biasanya sabu dikemas menggunakan bungkus teh hijau, tapi kali ini mereka menggunakan kemasan kopi 'Guatemala Antigua'," kata Roy.

Penyelidikan intelijen mengindikasikan jaringan ini terkoneksi dengan pemasok di Malaysia, memperkuat dugaan keterlibatan sindikat internasional Segitiga Emas.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider Pasal 609 ayat 2 KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026.

Kepala BNN Komjen Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar kriminalitas, melainkan isu kemanusiaan.

"Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara," ujarnya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ganja 200 Kg Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan BNN, Tiga Tersangka Ditangkap
Kasus Sabu 1 Kilogram Seret Dugaan Keterlibatan Perwira Polda Sumut, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini: Cerah di Beberapa Daerah, Hujan Ringan dan Kabut/Asap Masih Terjadi, Suhu 16–32°C
Ketua MWA USK Satukan Tangan Rektor Lama dan Rektor Terpilih, Simbol Sinergi Pendidikan Aceh
Aceh Dorong Rehabilitasi Pascabencana Terukur Melalui Forum Konsultasi Publik Renduk PRRP
Kolaborasi Kemenkum, Kemendes, dan BNN: 100 Persen Desa di Sulteng Kini Miliki Posbankum dan Desa Bersinar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru