Press Rilis pengungkapan 160 kg sabu jaringan internasional dan 200 kg ganja dari Sumatera Utara oleh BNN di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). (Foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita total 160 kilogram sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp 208 miliar.
Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di Aceh Timur dengan barang bukti 100 kilogram.
Kurir tersebut diduga bekerja atas perintah seorang pengendali bernama IB.
"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo di daerah Perlak, Aceh Timur. IB kemudian kami buru bekerja sama dengan BNNP Aceh," ujar Roy saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2).
Dari pengembangan kasus, IB ditangkap di Bireuen pada 4 Februari bersama seorang tersangka lain, A. Keduanya menyimpan 60 kilogram sabu di sebuah lokasi yang disebut "Kandang Kambing" dan ditanam di tanah.
"Biasanya sabu dikemas menggunakan bungkus teh hijau, tapi kali ini mereka menggunakan kemasan kopi 'Guatemala Antigua'," kata Roy.
Penyelidikan intelijen mengindikasikan jaringan ini terkoneksi dengan pemasok di Malaysia, memperkuat dugaan keterlibatan sindikat internasional Segitiga Emas.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider Pasal 609 ayat 2 KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026.
Kepala BNN Komjen Suyudi menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar kriminalitas, melainkan isu kemanusiaan.
"Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara," ujarnya.
Pengungkapan ini sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7 mengenai pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa.*