BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Bapas Waikabubak Bersinergi dengan Pemda Sumba Barat Daya, Perkuat Program Pidana Kerja Sosial

Fira - Kamis, 05 Februari 2026 17:22 WIB
Bapas Waikabubak Bersinergi dengan Pemda Sumba Barat Daya, Perkuat Program Pidana Kerja Sosial
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kamis (5/2). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMBA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Sumba.

Kamis (5/2), Bapas resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum.

Kerja sama ini menjadi implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHP baru, yang mendorong keadilan restoratif.

Baca Juga:

Dengan skema ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi harus menjalani hukuman di lapas, melainkan diberi kesempatan berkontribusi positif bagi masyarakat melalui kerja sosial.

Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, menekankan pentingnya pembimbingan yang profesional agar integrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan optimal.

"Kami berkomitmen memastikan pidana kerja sosial ini bukan sekadar formalitas. Dengan kolaborasi bersama Pemda SBD, klien akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi publik. Ini juga menjadi upaya mengurangi overkapasitas di Lapas sekaligus memberi kesempatan bagi pelanggar hukum menebus kesalahannya secara positif," ujar Pijati.

Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menyambut baik inisiatif ini. Instansi di bawah Pemda SBD akan menjadi lokasi pelaksanaan kerja sosial yang diawasi langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Menurut Bupati, kerja sama ini memberi payung hukum kuat bagi Bapas Waikabubak untuk menjalankan fungsi pembimbingan putusan pengadilan, sekaligus menciptakan efek jera yang edukatif tanpa memisahkan individu dari lingkungan sosialnya secara permanen.

Program ini menjadi bukti sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun peradilan yang manusiawi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keadilan dan pembinaan masyarakat.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Adies Kadir Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Gantikan Arief Hidayat
Pemkab Simalungun Percepat Digitalisasi Transaksi Daerah Lewat TP2DD dan ETPD, Dorong Smart Government 2026
Pisah Sambut Kajari Medan, Wawali Medan Tekankan Sinergi Pemkot dan Kejari dalam Pendampingan Hukum
Kasus Sabu 1 Kilogram Seret Dugaan Keterlibatan Perwira Polda Sumut, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Sejarah Baru Transportasi Laut: Pemda Nias Selatan Gandeng PT ASDP Ferry
UNICEF Puji Indonesia: Program MBG Jadi Model Bangun Generasi Sehat di Papua
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru