Kemenko Kumham Imipas menggelar kegiatan Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Udayana, Kamis (5/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Acara ini digelar sebagai langkah strategis mengawal penyusunan Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi dan pelindungan aset kreatif di Bali.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pascasarjana Universitas Udayana ini dihadiri unsur pusat dan daerah, termasuk Asisten Deputi P3KI Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana; Ketua LPPM Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Suartha; serta perwakilan civitas akademika dan Sentra KI Universitas Udayana.
Dalam sambutannya, Prof. Suartha menyatakan kesiapan Universitas Udayana mendukung lahirnya inovasi paten baru dari akademisi dan mendorong terciptanya ekosistem KI yang produktif.
"Kami sangat mendukung program pengawalan peta jalan kekayaan intelektual, terutama dalam pengembangan paten di lingkungan civitas akademika, sebagai kontribusi nyata universitas terhadap inovasi bangsa," ujar Prof. Suartha.
Sementara itu, Syarifuddin menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah instrumen strategis pembangunan ekonomi berkelanjutan, yang harus bersifat operasional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"Sinergi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, dan akademisi menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai kebutuhan riil di lapangan," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan HukumKanwilKemenkumBali, I Wayan Redana, memaparkan tren positif perlindungan KI di Bali.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pelindungan karya intelektual meningkat signifikan, dengan permohonan naik 34 persen pada 2025, mencapai 10.992 permohonan.
Redana menambahkan, KanwilKemenkumBali menargetkan pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Bali dan mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk lokal seperti tenun dan kopi.
Redana juga menekankan program 'Artha Karya for Disabilitas', yang ditujukan bagi kreator disabilitas, untuk memastikan setiap karya inovatif mendapat perlindungan hukum KI dan peluang ekonomi yang setara.