Sejumlah uang yang disita dari OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusipajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mereka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Konstruksi Kasus Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Tim Pemeriksa KPP menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar, dikoreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusipajak menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono.
Dalam pertemuan itu, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi bisa dikabulkan dengan adanya "uang apresiasi".
PT BKB menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp1,5 miliar, dengan pembagian untuk Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp48,3 miliar.