BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Penganiayaan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Crystal, 5 Tersangka Terlibat

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Februari 2026 22:35 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Penganiayaan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Crystal, 5 Tersangka Terlibat
Polrestabes Medan menggelar konferensi pers terkait kasus korban pencurian yang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan pada Kamis (5/2/2026). (foto: Goklas Wisely/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan secara rinci tiga tindak pidana yang saling terkait, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2).

Tindak pidana pertama, pencurian, terjadi pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB di sebuah toko handphone milik Persadaan Putra.

Dua pelaku, Glendito dan Rizki Kristian Tarigan, terekam CCTV saat beraksi.

Baca Juga:

Vonis sudah dijatuhkan: Glendito dan Rizki dihukum 2 tahun 6 bulan, sedangkan tersangka penadah dijatuhi 1 tahun penjara.

Keesokan harinya, 23 September 2025, di Hotel Crystal, Kecamatan Medan Tuntungan, terjadi penganiayaan terhadap Glendito dan Rizki.

Penganiayaan dilakukan oleh empat orang, termasuk Leo Sembiring dan Persada Putra, diiringi penemuan senjata tajam yang disembunyikan Glendito.

Kedua korban juga disetrum dan dilakban selama perjalanan ke Polsek Pancur Batu.

Kasus ini melibatkan lima tersangka: Glendito dan Rizki sebagai pelaku pencurian, Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin sebagai penadah, serta Samuel Marbun yang menyembunyikan barang bukti.

Kasus pencurian telah inkrah, penadah dijatuhi hukuman, sedangkan berkas Samuel masih dalam tahap penyidikan.

Kombes Pol Jean Calvijn menekankan bahwa seluruh peristiwa ini saling berkaitan.

Kronologi lengkap penganiayaan hingga penemuan senjata tajam menunjukkan bahwa tindak pidana ini terencana dan melibatkan lebih dari satu lokasi serta pelaku.

"Semua tersangka telah dikenai pasal sesuai peran masing-masing, mulai dari Pasal 363 KUHP untuk pencurian hingga Pasal 480 KUHP untuk penadah, serta Pasal 321 ayat 1 KUHP untuk yang menyembunyikan barang bukti," ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Periksa Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Bimtek
Wabup Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Pembangunan Perumahan dan Kepentingan Masyarakat
Usai Tinjau Sungai Deli, Zakiyuddin Akan Surati Rumah di Bantaran untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan dan Pertimbangkan Relokasi
Zakiyuddin Harahap Pimpin Apel Pembersihan Sungai Deli, Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo
RSU Haji Medan Jadi Pusat Rujukan Nasional KJSU dan KIA, Ini Kata Wagub Sumut
Wawali Medan Pastikan Normalisasi Sungai Deli Dimulai Tahun Ini: Rumah dan Gedung di Badan Sungai Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru