BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Penganiayaan Pelaku Pencurian di Medan Ternyata Disaksikan Polisi, Internal Check Menanti

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Februari 2026 22:46 WIB
Penganiayaan Pelaku Pencurian di Medan Ternyata Disaksikan Polisi, Internal Check Menanti
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026). (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polrestabes Medan menegaskan adanya pengawasan langsung dari aparat kepolisian saat Persada Putra, pemilik toko ponsel, melakukan penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban pencurian menghubungi penyidik Polsek Pancur Batu, Shinto Sembiring, sebelum menganiaya kedua karyawan yang mencuri barang dari tokonya.

Persada memberitahukan lokasi pelaku berada di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Baca Juga:

"Shinto melihat Dito dijambak, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil," ujar Calvijn.

"Pada saat itu, Rizki Tarigan juga mengalami hal serupa. Kedua pelaku dilakban dan diikat dengan karet mobil," tambahnya.

Calvijn menekankan, Shinto sebagai penyidik yang menangani kasus pencurian di toko ponsel tersebut memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan yang diterimanya.

Polisi juga menyatakan kemungkinan melakukan pemeriksaan internal terhadap Shinto terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini.

Kasus pencurian terjadi pada 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB, saat Dito dan Rizki mengambil ponsel dari toko milik Persada, padahal keduanya merupakan karyawan.

Aksi mereka terekam CCTV toko.

Keesokan harinya, Persada mendapati lokasi kedua pelaku di Hotel Crystal, lalu menghubungi Shinto sebelum bersama tiga rekannya—Leo, Willyam, dan Satriya—menuju hotel dan melakukan penganiayaan.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan keluarga Dito ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025.

Persada Putra ditangkap sementara tiga rekannya masih diburu polisi. Dito dan Rizki telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Penganiayaan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Crystal, 5 Tersangka Terlibat
Polisi Periksa Wakil Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Bimtek
KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Supratman Pastikan Tak Ganggu Kebebasan Pers
Breaking News! KPK OTT Hakim di Depok
Wabup Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Pembangunan Perumahan dan Kepentingan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru