MEDAN – PolrestabesMedan menegaskan adanya pengawasan langsung dari aparat kepolisian saat Persada Putra, pemilik toko ponsel, melakukan penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban pencurian menghubungi penyidik PolsekPancur Batu, Shinto Sembiring, sebelum menganiaya kedua karyawan yang mencuri barang dari tokonya.
Persada memberitahukan lokasi pelaku berada di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
"Shinto melihat Dito dijambak, dipiting, ditarik paksa, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil," ujar Calvijn.
"Pada saat itu, Rizki Tarigan juga mengalami hal serupa. Kedua pelaku dilakban dan diikat dengan karet mobil," tambahnya.
Calvijn menekankan, Shinto sebagai penyidik yang menangani kasus pencurian di toko ponsel tersebut memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan yang diterimanya.
Polisi juga menyatakan kemungkinan melakukan pemeriksaan internal terhadap Shinto terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini.
Kasus pencurian terjadi pada 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB, saat Dito dan Rizki mengambil ponsel dari toko milik Persada, padahal keduanya merupakan karyawan.
Aksi mereka terekam CCTV toko.
Keesokan harinya, Persada mendapati lokasi kedua pelaku di Hotel Crystal, lalu menghubungi Shinto sebelum bersama tiga rekannya—Leo, Willyam, dan Satriya—menuju hotel dan melakukan penganiayaan.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan keluarga Dito ke PolrestabesMedan pada 26 September 2025.
Persada Putra ditangkap sementara tiga rekannya masih diburu polisi. Dito dan Rizki telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian.