Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, meminta adanya kajian ulang terkait label halal pada produk Whip Pink.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya penyalahgunaan produk yang mengandung gas nitrous oxide tersebut, yang mulai meresahkan masyarakat.
"Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat. Jadi ini (penyalahgunaan Whip Pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat," ujar Lola, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:
Lola menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait pelabelan, pengawasan distribusi, peran BPOM, label halal, serta kejelasan pihak distributor dan produsen.
"Ini sudah harus dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu harus benar-benar kita lihat. Termasuk distributornya atau pembuatnya," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Whip Pink saat ini berada dalam wilayah abu-abu hukum karena tidak mengandung narkotika.
Namun, produk ini kerap dicari anak-anak muda sebagai alternatif euforia karena narkoba sulit diperoleh.
"Kalau kita lihat penggunaan dan efek setelah penggunaannya, itu kan kadang nge-fly, tapi malah membahayakan nyawa," tegas Lola.
Pernyataan ini menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih tegas, khususnya terkait produk legal yang berpotensi disalahgunakan, serta perlunya edukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan dan keselamatan.*
(oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.