BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Adam - Jumat, 06 Februari 2026 16:45 WIB
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.14 WIB, Jumat (6/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Rini hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.14 WIB, Jumat (6/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.

Baca Juga:

Selain Rini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain:
- Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB), Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.
- Prof. Tutuka Ariadji (TA), Guru Besar ITB sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).
- Wiko Migantoro (WM), Senior Director Oil, Gas, Petrochemical Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan setelah melewati beberapa tahapan.

PGN kemudian membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat pada 9 November 2017.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini, yakni:
- Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE 2006–2023.
- Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
- Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PT PGN, ditetapkan sebagai tersangka 1 Oktober 2025 dan langsung ditahan.
- Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, ditetapkan sebagai tersangka 21 Oktober 2025 dan langsung ditahan.

Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik jual beli gas yang dilakukan diduga merugikan negara hingga 15 juta dolar AS.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.*


(at/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Tunjangan Naik Hakim PN Depok Terjerat OTT KPK, Istana Prihatin
KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Terima Suap Rp7 Miliar Tiap Bulan Loloskan Barang Impor KW
Eks Wamenaker Noel Janji Bongkar Modus OTT KPK: “Mereka Bikin Konten, Bukan Penegakan Hukum”
OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal, BEI dan KSEI Ikut Terlibat
KPK Ungkap Praktik Suap Importasi, Safe House Oknum Bea Cukai Jadi Tempat Penyimpanan Uang dan Emas
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, Satu Kabur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru