Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 5 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PANGKALPINANG — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap sejumlah kontradiksi dalam keterangan para saksi dokter.
Persidangan yang digelar Kamis, 5 Februari 2026, menyoroti kejelasan instruksi konsultasi medis serta keabsahan persetujuan tindakan terhadap pasien anak.
Saksi dr Indria Savitri menjelaskan bahwa dirinya menerima peralihan pasien anak bernama Aldo dari dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 18.00 WIB untuk dipindahkan ke bangsal perawatan.
Berdasarkan diagnosa awal dokter IGD, Aldo disebut mengalami gastroenteritis akut disertai bradikardia akibat Total AV Block, gangguan serius pada sistem kelistrikan jantung.
Untuk penanganan gangguan pencernaan, dr Indria menyebut dokter IGD telah lebih dulu berkoordinasi dengan dokter spesialis anak.
Sementara untuk gangguan jantung, ia mengaku menghubungi dokter spesialis jantung dr Bayu Kuncoro.
Di hadapan majelis hakim, dr Indria menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan atas instruksi terdakwa.
"Saya menghubungi dokter jantung Bayu Kuncoro karena ada instruksi dokter Ratna untuk konsul ke spesialis jantung rawat bersama," ujar dr Indria.
Namun, pada bagian lain kesaksiannya, dr Indria memberikan pernyataan berbeda. Ia menegaskan bahwa terdakwa tidak secara spesifik menyebut nama dokter jantung tertentu.
"Tidak ada dokter Ratna menginstruksikan konsul ke dokter Kuncoro Bayu, hanya instruksi konsul ke dokter jantung," katanya.
Perbedaan keterangan ini memunculkan kontradiksi internal dalam kesaksian dr Indria, khususnya terkait rantai instruksi dan penentuan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan medis.
Kontradiksi juga muncul dalam keterangan saksi dr Aditya Preno, yang menerima peralihan pasien dari dr Indria sekitar pukul 19.30 WIB.