JABAR- Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (36) yang terbukti menanam puluhan pot tanaman ganja di rumahnya di Pedongkelan, Cengkareng. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memerangi korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Kegiatan ini juga diinisiasi atas arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” ujar AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi penggerebekan pada Rabu (13/11/2024).
Penggerebekan rumah AJ berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah AJ yang terletak di kawasan Pedongkelan, Cengkareng, yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa rumah tersebut diduga dijadikan tempat untuk transaksi dan penanaman ganja.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian melaksanakan penggerebekan di rumah AJ. Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 16 pot yang berisi 40 pohon ganja yang sedang ditanam di atap genteng rumah AJ. Polisi pun segera mengamankan pelaku dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dalam pemeriksaan, AJ mengaku bahwa tanaman ganja yang ditanam di rumahnya telah beberapa kali dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket. Dari pengakuannya, AJ mengaku positif menggunakan narkoba. “Pelaku positif menggunakan narkoba. Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku,” terang Chandra.
Atas perbuatannya tersebut, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba di Indonesia. Ia menambahkan bahwa meskipun kasus ini telah berhasil diungkap, pihak kepolisian masih akan terus berupaya untuk memerangi peredaran narkoba, termasuk tanaman ganja yang sering kali ditanam di rumah-rumah secara sembunyi-sembunyi.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat juga akan terus menggencarkan operasi-operasi penindakan terhadap peredaran narkoba yang melibatkan individu maupun kelompok. Dengan bantuan masyarakat yang aktif memberikan informasi, diharapkan dapat lebih banyak kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polri juga menegaskan akan tetap mengutamakan penegakan hukum yang tegas. “Kita tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu sebagai pengedar maupun sebagai pemakai. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Chandra.
Berdasarkan pasal yang dijeratkan, pelaku AJ bisa dikenakan hukuman pidana penjara dengan ancaman seumur hidup jika terbukti bersalah. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan penyalahgunaan tanaman ganja yang berbahaya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah tegas Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang melibatkan anak-anak. Kawiyan, Komisioner KPAI, menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh Polri dalam menjaga anak-anak Indonesia dari eksploitasi narkoba dan kejahatan seksual.
Polri juga mengingatkan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi narkoba. Kepada masyarakat, diharapkan lebih proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.
Polri terus mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba dan memastikan bahwa peredaran narkoba di tanah air dapat ditekan seminimal mungkin.
(JOHANSIRAIT)
Polisi Gerebek Rumah di Cengkareng, Temukan Puluhan Pot Tanaman Ganja, Pria AJ Ditangkap