Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan PUD Pasar terhadap pedagang yang beraktivitas di pasar tersebut.
Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menjelaskan bahwa meskipun Pemko Medan telah lebih dahulu mengajukan PK sebagai tergugat kedua, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum serupa.
"Setelah berkoordinasi dengan Pak Wali, kami akan melakukan PK minggu depan," kata Anggia, Sabtu (7/2/2026).
Anggia menegaskan komitmen PUD Pasar untuk membela hak pedagang agar bisa kembali berjualan di Pasar Sambas.
Ia berharap upaya PK ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang berpihak pada pedagang.
"Ini bentuk bantuan kami terhadap para pedagang. PK ini merupakan jalan terakhir yang akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mohon doa dan dukungan seluruh pedagang agar upaya ini berhasil," ujarnya.
Selama proses hukum berlangsung, PUD Pasar juga meningkatkan pengawasan di Pasar Sambas. Anggia menekankan agar tidak ada tindakan di luar hukum yang merugikan pedagang.
"Jangan sampai ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindakan ilegal. Pasar Sambas harus dijaga ekstra ketat," tegasnya.
Langkah PK ini diharapkan menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pedagang.*
(mi/dh)
Editor
: Dharma
Sengketa Lahan Pasar Sambas: PUD Pasar Medan Ambil Langkah Hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung