BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Ganti Rugi Lahan Tambang Batang Toru Dinilai Janggal, Nama Karyawan Perusahaan Muncul

- Sabtu, 07 Februari 2026 15:20 WIB
Ganti Rugi Lahan Tambang Batang Toru Dinilai Janggal, Nama Karyawan Perusahaan Muncul
Sidang gugatan perdata antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Batang Toru, digelar di pengadilan pada Jumat, 6 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Sidang gugatan perdata antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Batang Toru, kembali digelar di pengadilan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dua orang saksi dari pihak tergugat, PT Agincourt Resources.

Baca Juga:

Pemeriksaan saksi rampung sekitar pukul 17.30 WIB.

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari tergugat. Dua saksi telah selesai dimintai keterangan," kata RHa Hasibuan kepada wartawan usai sidang.

Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan alat bukti surat, salah satunya Bukti C-178, yang menyatakan PT Agincourt Resources telah membayarkan ganti rugi lahan seluas 32.000 meter persegi atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.

Namun, menurut RHa Hasibuan, bukti tersebut justru memunculkan tanda tanya.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Ir. Pramana Tri Wahyudi diketahui merupakan karyawan PT Agincourt Resources.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources pada periode 2019 hingga 2020," ujar RHa Hasibuan.

Ia menambahkan, Ir. Pramana Tri Wahyudi berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan warga Batang Toru.

Fakta tersebut, menurut penggugat, menimbulkan keraguan terhadap dasar pembayaran ganti rugi lahan yang disengketakan.

"Pertanyaannya, mengapa ganti rugi lahan justru dibayarkan kepada seseorang yang merupakan karyawan perusahaan dan memiliki jabatan strategis," kata RHa Hasibuan.

Menurutnya, kejanggalan tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan perkara yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

Selain pemeriksaan saksi, persidangan juga menyepakati agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat langsung objek sengketa di lapangan.

"Objek perkara akan diperiksa langsung bersama para pihak. Kami berharap proses ini berjalan terbuka dan transparan," ujar RHa Hasibuan.

Pihak penggugat juga berencana mengajak media untuk meliput agenda pemeriksaan setempat tersebut guna menjamin keterbukaan informasi kepada publik dan anggota Parsadaan Siregar Siagian.

Meski demikian, RHa Hasibuan menegaskan pihaknya tetap mempercayai majelis hakim dalam menangani perkara ini secara profesional dan adil.

Sementara itu, berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, disebutkan bahwa kewajiban pembayaran kompensasi atas lahan seluas 35.000 meter persegi di wilayah Aek Pahu Tombak, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa setelah proses verifikasi dan inventarisasi, PT Agincourt Resources telah membayarkan ganti rugi kepada Ir. Pramana Tri Wahyudi selaku pemilik sah lahan.

Namun, penggugat menilai klaim tersebut tidak menutup fakta adanya lahan lain dalam peta objek sengketa yang hingga kini belum dibayarkan ganti ruginya.

"Jika semua sudah dibayar, mengapa saksi mengakui masih ada lahan dalam peta yang belum diganti rugi. Ini kontradiksi yang harus diuji," kata RHa Hasibuan.

Menurutnya, perkara ini tidak semata menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat adat dan ahli waris pemilik lahan yang sah.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengketa Lahan Pasar Sambas: PUD Pasar Medan Ambil Langkah Hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Kasus Sengketa Lahan di Depok, KPK Buka Peluang Pantau Praktik Korupsi di Kawasan Wisata Seluruh Indonesia
PPATK Ingatkan Praktik Suap dengan Emas Tak Bisa Lolos dari Pengawasan: Follow the Money
Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rp 2,92 Juta per Gram, Buyback Juga Naik Signifikan
Diperiksa Polisi Seharian, Pandji Tegaskan Materi Stand-Up Comedy “Mens Rea” Hanya Kritik dan Hiburan, Tak Menistakan Agama
KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan, 7 Orang Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru