Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, saksi dari pihak tergugat mengakui masih terdapat lahan di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, yang belum dibayarkan ganti ruginya.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, mengatakan persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak PT Agincourt Resources.
Pemeriksaan saksi berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB.
"Majelis hakim sangat aktif bertanya karena keterangan saksi-saksi PT Agincourt tidak konsisten," kata RHa Hasibuan kepada wartawan usai persidangan.
Ia menyoroti pengakuan salah satu saksi yang menyatakan ikut terlibat langsung dalam proses verifikasi lahan, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan verifikasi tersebut.
"Saksi mengaku ikut verifikasi, tetapi tidak tahu dan tidak ingat tanggalnya. Bahkan tidak bisa memastikan apakah verifikasi dilakukan satu kali atau dua kali," ujarnya.
Perbedaan waktu antara verifikasi lahan dan pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan penggugat.
RHa Hasibuan menyebut pihaknya berpegang pada peta persil tahun 2013, sementara saksi PT Agincourt menyatakan pembayaran dilakukan pada 2016.
"Rentang waktunya cukup jauh. Ini menjadi persoalan serius dalam perkara ini," kata dia.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah pengakuan saksi PT Agincourt mengenai adanya lahan yang belum diganti rugi.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim dengan merujuk pada peta yang ditunjukkan dalam persidangan.