BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap dan DPO Diburu

Abyadi Siregar - Sabtu, 07 Februari 2026 16:07 WIB
Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap dan DPO Diburu
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan gabungan Bea Cukai dan BNN di Langsa, Rabu (28/1/2026). (foto: Dok. Bea Cukai Langsa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan peredaran 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah provinsi ujung barat Indonesia.

Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur pada Januari 2026.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya jaringan narkoba yang masih beroperasi di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:

Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bergerak cepat berdasarkan laporan intelijen tersebut.

"Dari pengembangan kasus sebelumnya, kami mendapatkan informasi kelompok jaringan berada di Kabupaten Bireuen. Dari situ, tim menyelidiki dan mengumpulkan bukti terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Bier Budy, Sabtu (7/2).

Dalam penindakan, tim menangkap seorang berinisial B saat sedang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan L300 di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (4/2).

Dari pemeriksaan awal, B mengaku sabu-sabu disimpan di rumah orang tua anggota jaringan lainnya berinisial H, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi itu, tim bergerak ke Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan menemukan tiga karung berisi methamphetamine dengan total berat 60 kilogram.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda: satu karung di kios kelontong di depan rumah dan dua karung lainnya di sekitar kandang kambing di belakang rumah.

"Dari hasil interogasi lanjutan, narkotika tersebut merupakan milik I, yang juga masuk DPO. I adalah bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram sabu-sabu sebelumnya," tambah Bier Budy.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Bier Budy menegaskan pengawasan dan sinergi lintas instansi akan terus diperkuat, terutama di jalur-jalur rawan dan wilayah perairan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran narkoba.

"Kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci memutus peredaran narkotika demi terciptanya Aceh bebas narkoba," pungkasnya.*


(vo/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi di Tapsel Ditangkap Usai Terima ‘Oleh-Oleh’ Sabu dari Bandar Narkoba
Pengungkapan Besar Narkoba di Bali, Polda Sita Kokain, Sabu, dan Ekstasi dengan Nilai Fantastis Rp15 Miliar
Kabur Saat OTT, Bos PT Bluray John Field Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK untuk Jalani Pemeriksaan Intensif
Kapolres Tebingtinggi dan BNN Sepakati Penguatan Kerja Sama dalam Pemberantasan Narkotika
Menteri Keuangan Purbaya Geram soal Safe House Emas Suap: “Kita Masih Belum Bersih”
Kasus Rekayasa Begal di Deli Serdang Terungkap, IRT Ngaku Lapor Bohong untuk Hindari Bayar Cicilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru