JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan lebih dari 2.000 warga binaan kategori high risk ke Lembaga PemasyarakatanNusakambangan, termasuk 200 narapidana dari sejumlah lapas dan rutan di Jakarta, sebagai bagian dari upaya memperketat pengamanan dan menekan peredaran narkoba serta penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib dan aman.
"Total warga binaan high risk yang telah dipindahkan hingga awal Februari 2026 mencapai 2.189 orang," ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Mashudi menegaskan bahwa pemindahan narapidana ini bukan semata langkah represif.
Menurutnya, penempatan di Nusakambangan juga bertujuan memperkuat pembinaan agar warga binaan mendapatkan pengawasan dan program rehabilitasi yang tepat.
"Zero narkoba ialah harga mati, seperti arahan Bapak Menteri Imipas, dan seluruh jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan," katanya.
Dalam pemindahan terbaru, 241 warga binaan high risk dipindahkan hanya dalam satu minggu.
Dari Jakarta, jumlah ini terdiri dari 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.
Sementara dari Jawa Tengah, terdapat 20 warga binaan dari Lapas Semarang dan 1 orang dari Lapas Pekalongan.
Mashudi berharap langkah ini akan memberikan dua dampak penting: pertama, lapas dan rutan sebelumnya menjadi bersih dari narkoba, ponsel, dan gangguan keamanan; kedua, warga binaan high risk yang dipindahkan mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih optimal, sehingga perilakunya dapat berubah ke arah yang lebih positif.
Pemindahan massal ini menegaskan komitmen Ditjenpas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus mendukung program zero narkoba di seluruh Indonesia.*