MEDAN – Polrestabes Medan masih memburu tiga tersangka penganiayaan terhadap dua terduga pencuri, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiganya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun tiga tersangka yang masih buron masing-masing berinisial Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-angin.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial PP telah lebih dulu ditahan penyidik.
"Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila menemukan keberadaannya segera hubungi kantor polisi terdekat," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi @poldasumaterautara, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam unggahan tersebut, kepolisian juga memaparkan peran masing-masing tersangka.
Leo Sembiring disebut memukul, memiting, serta mengikat tangan korban menggunakan lakban dan tali.
Willyam Octo berperan menjambak rambut serta mengikat badan kedua korban dengan tali dan lakban.
Sementara Satriya Perangin-angin disebut melakukan pemukulan, pemitingan, menarik paksa, dan mengikat tangan korban.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian di sebuah toko ponsel milik PP di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025.
Gleen dan Rizki diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, PP melaporkan kasus pencurian ke Polsek Pancur Batu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, sehari setelah kejadian, korban pencurian berupaya mencari informasi keberadaan kedua terduga pelaku.
PP sempat berkoordinasi dengan penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan.
Namun sekitar pukul 17.30 WIB, PP bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi sebuah hotel tempat kedua terduga pelaku berada.
"Saat pintu kamar dibuka, terjadi pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah itu, keduanya diserahkan ke Polsek Pancur Batu," ujar Bayu kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah ibu salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya pada 26 September 2025 dan mendapati sejumlah luka memar di bagian tubuh.
Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat kepolisian.
Namun hasil penelusuran mengarah pada dugaan penganiayaan yang dilakukan saat penggerebekan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya.
Berdasarkan hasil visum et repertum serta keterangan ahli medis, ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban yang sesuai dengan keterangan para saksi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses mediasi, pihak PP dan Leo Sembiring sempat meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta. Namun pihak korban hanya menyanggupi Rp5 juta.
Mediasi kembali dilakukan dengan tawaran penyelesaian sebesar Rp50 juta dari pihak tersangka, namun kembali tidak mencapai kesepakatan.
"Karena tidak adanya titik temu, penyidik melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum," kata Bayu.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menahan satu orang tersangka, serta menetapkan tiga orang lainnya sebagai DPO.*