Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PP sempat berkoordinasi dengan penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan.
Namun sekitar pukul 17.30 WIB, PP bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi sebuah hotel tempat kedua terduga pelaku berada.
"Saat pintu kamar dibuka, terjadi pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah itu, keduanya diserahkan ke Polsek Pancur Batu," ujar Bayu kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah ibu salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya pada 26 September 2025 dan mendapati sejumlah luka memar di bagian tubuh.
Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat kepolisian.
Namun hasil penelusuran mengarah pada dugaan penganiayaan yang dilakukan saat penggerebekan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.
Berdasarkan hasil visum et repertum serta keterangan ahli medis, ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban yang sesuai dengan keterangan para saksi.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses mediasi, pihak PP dan Leo Sembiring sempat meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta. Namun pihak korban hanya menyanggupi Rp5 juta.
Mediasi kembali dilakukan dengan tawaran penyelesaian sebesar Rp50 juta dari pihak tersangka, namun kembali tidak mencapai kesepakatan.
"Karena tidak adanya titik temu, penyidik melanjutkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum," kata Bayu.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.