BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

MA Kecewa atas OTT Pimpinan PN Depok: Cederai Kehormatan Peradilan

Dharma - Senin, 09 Februari 2026 13:13 WIB
MA Kecewa atas OTT Pimpinan PN Depok: Cederai Kehormatan Peradilan
Konferensi Pers MA Terkait OTT Aparatur PN Depok di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. (foto: Dok. MA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

MA menilai peristiwa tersebut telah mencederai kehormatan dan marwah lembaga peradilan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, mengatakan Ketua Mahkamah Agung secara tegas menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikan Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

"Atas peristiwa tersebut Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal. Peristiwa ini telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi Mahkamah Agung RI," kata Yanto.

Yanto menilai OTT tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.

"Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan yang menyimpang," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini terjadi tidak lama setelah para hakim menerima kenaikan tunjangan, yang menurut MA merupakan bentuk dukungan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.

Mahkamah Agung, kata Yanto, mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut. Namun demikian, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Meski menyakitkan bagi institusi, MA menilai OTT ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan internal.

Menurut Yanto, MA tidak akan melindungi hakim maupun aparatur peradilan yang terlibat praktik korupsi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Denpasar Barat Gelar Sambang Kamtibmas, Cegah Curanmor di Jalan Teuku Umar
Operasi Keselamatan Agung 2026, Polresta Denpasar Tindak 20 Pelanggar Lalu Lintas
Polsek Dentim Bersama Instansi Terkait Gelar Sambang Preemtif di Lapangan Bajra Sandhi, Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Beraktivitas
Google Gemini Kini Hadir di Chromebook Plus, AI Canggih Tingkatkan Produktivitas Pengguna!
Harga Cabai Rawit Melonjak Jelang Ramadan, Beberapa Daerah Tembus Rp200 Ribu/Kg
Tumbuhkan Budaya K3, Hamawas Gelar Apel dan Donor Darah di Rest Area KM 99
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru