Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penahanan berlaku selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik menahan kedua tersangka demi kelancaran proses penyidikan," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Taufiq Aljufri selaku Dirut sekaligus pemegang saham, Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris, dan MY selaku mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI.
Dari ketiganya, Taufiq dan Arie memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara MY absen dengan alasan sakit.
Penyidik mendalami dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidanapencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui proyek fiktif.
"Dugaan tindak pidana terjadi dalam periode 2018 hingga 2025. Proyek fiktif ini diduga menggunakan data borrower eksisting secara tidak sah," jelas Ade.
Taufiq tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 10.55 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB dengan 85 pertanyaan.
Sementara Arie diperiksa mulai pukul 14.00 WIB setelah tiba pukul 10.30 WIB, dengan 138 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Penyidik memastikan akan kembali memanggil tersangka MY pada Jumat, 13 Februari 2026, untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan tindak pidanaekonomi yang tengah ditangani BareskrimPolri, dan menjadi perhatian publik karena melibatkan pendanaan berbasis syariah yang menyasar masyarakat.*