Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
BATU BARA – Penderitaan nelayan di Kabupaten Batu Bara tak kunjung usai.
Setelah menghadapi tantangan cuaca dan hasil tangkapan yang fluktuatif, kini mereka kembali tertekan akibat birokrasi pengurusan Dokumen Kebangsaan Kapal (Pas Besar) dan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI), yang membuat akses ke BBM solar subsidi menjadi sangat sulit.
Di Kecamatan Tanjung Tiram, sejumlah nelayan yang beroperasi dengan kapal jaring gembung mengaku tak dapat melaut selama berminggu-minggu karena hambatan administratif.
Baca Juga:Tanpa Pas Besar, kapal tidak diakui secara hukum untuk mendapatkan solar subsidi.
Kondisi ini membuat mesin kapal tak dapat beroperasi, dan berdampak langsung pada perekonomian keluarga nelayan.
"Pemerintah menyatakan solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, namun kenyataannya kami terus dipersulit.
Proses pengurusan Pas Besar sangat rumit, memakan waktu lama, dan tidak jelas kapan selesai," ujar seorang nelayan dengan nada kecewa.
Subsidi Ada, Akses Terhalang Administrasi
Meskipun solar subsidi digembar-gemborkan sebagai bentuk dukungan negara kepada nelayan kecil, kebijakan tersebut justru berubah menjadi beban administratif.
Pas Besar wajib dimiliki oleh kapal dengan kapasitas 7 GT ke atas sebagai syarat mutlak, sementara proses pengurusannya dinilai berbelit dan kurang didukung pendampingan yang memadai.
Pas Besar merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kapal terdaftar di Indonesia, dan menjadi prasyarat utama untuk memperoleh solar subsidi secara legal.
Namun, dokumen ini sulit diraih oleh nelayan kecil yang terbatas dalam hal kemampuan ekonomi dan pemahaman tentang tata cara administrasi.
Birokrasi Panjang Tekan Ekonomi Nelayan
Pengurusan Pas Besar dilakukan di Kantor Syahbandar atau dinas terkait dengan sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan bermaterai, akta pendaftaran kapal, KTP, NPWP, surat ukur kapal, dan foto kapal.
Meskipun terlihat sederhana di kertas, prosesnya menjadi labirin birokrasi di lapangan.
Akibatnya, banyak nelayan terpaksa membeli solar non-subsidi dengan harga lebih tinggi atau bahkan berhenti melaut.
Kondisi ini tidak hanya memukul ekonomi nelayan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan sektor perikanan lokal.
Nelayan Minta Penyederhanaan Aturan
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA