Rebutan 8.100 Kursi War Tiket, Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-81 RI
JAKARTA Jelang puncak peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, pemerintah menggelar sejumlah acara menuju puncak perayaan pada Senin (17/8
NASIONAL
JAKARTA — Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat mereka.
Gugatan ini muncul setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menekankan bahwa jika gugatan dikabulkan, dampaknya akan luas.Baca Juga:
"Kalau ini dikabulkan, ini akan dahsyat. Tidak hanya untuk kepentingan klien kami, tapi juga untuk kepentingan kita semua. Ini soal membangun demokrasi dan konstitusi," kata Refly dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Kamis (12/2/2026).
Roy Suryo cs menilai penetapan tersangka menjadi pintu awal gugatan.
Mereka merasa hak konstitusional sebagai warga negara dilanggar karena tindakan penelitian mereka terhadap ijazah Presiden Jokowi, yang meskipun sudah purna tugas, bersinggungan dengan urusan publik.
"Langkah penelitian tersebut justru berujung dilaporkan, padahal itu merupakan urusan publik. Pejabat atau institusi publik tidak seharusnya membuat laporan terkait kritik yang berhubungan dengan public affairs," tambah Refly.
Gugatan ini menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 27A, 28 ayat 2, 32 ayat 1 dan 2, dan Pasal 35 UU ITE.
Roy Suryo cs tidak meminta pembatalan pasal, melainkan penegasan batasan agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik, termasuk mantan pejabat.
Sidang perdana perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Selasa (10/2/2026).
Hakim MK memberikan masukan agar pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dan memperjelas relevansi pasal KUHP lama dibanding KUHP baru.
Roy Suryo cs diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatan, dan sidang kedua dijadwalkan 23 Februari 2026.
Langkah hukum ini dinilai menjadi uji penting mengenai hak warga negara dalam melakukan penelitian dan kritik terhadap urusan publik, sekaligus membatasi kriminalisasi terhadap aktivitas tersebut.*
(tb/ad)
JAKARTA Jelang puncak peringatan HUT ke81 Republik Indonesia, pemerintah menggelar sejumlah acara menuju puncak perayaan pada Senin (17/8
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 0,59 persen ke level 6.272 pada perdagangan hari ini, Senin (3/8/2026). IHSG men
EKONOMI
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri pertandingan Final Danlanud Cup III Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mak
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan prestasi pada ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50. Dalam rangkaian C
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama satu bulan. Ajang tahunan yang menjadi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menginvestigasi penyebab kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 setelah proses evakuasi seluruh pe
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (3/8/2026) pukul 08.
EKONOMI
SURABAYA Badan SAR Nasional (Basarnas) menyatakan sebanyak 232 korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Jawa Timu
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan peme
PERISTIWA