Pemko Binjai Siapkan Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Bandung, 13 Pedagang Akan Direlokasi
BINJAI Pemerintah Kota Binjai telah mengambil langkah tegas dalam penertiban bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalan Bandung, Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat mereka.
Gugatan ini muncul setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menekankan bahwa jika gugatan dikabulkan, dampaknya akan luas.Baca Juga:
"Kalau ini dikabulkan, ini akan dahsyat. Tidak hanya untuk kepentingan klien kami, tapi juga untuk kepentingan kita semua. Ini soal membangun demokrasi dan konstitusi," kata Refly dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Kamis (12/2/2026).
Roy Suryo cs menilai penetapan tersangka menjadi pintu awal gugatan.
Mereka merasa hak konstitusional sebagai warga negara dilanggar karena tindakan penelitian mereka terhadap ijazah Presiden Jokowi, yang meskipun sudah purna tugas, bersinggungan dengan urusan publik.
"Langkah penelitian tersebut justru berujung dilaporkan, padahal itu merupakan urusan publik. Pejabat atau institusi publik tidak seharusnya membuat laporan terkait kritik yang berhubungan dengan public affairs," tambah Refly.
Gugatan ini menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 27A, 28 ayat 2, 32 ayat 1 dan 2, dan Pasal 35 UU ITE.
Roy Suryo cs tidak meminta pembatalan pasal, melainkan penegasan batasan agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik, termasuk mantan pejabat.
Sidang perdana perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Selasa (10/2/2026).
Hakim MK memberikan masukan agar pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dan memperjelas relevansi pasal KUHP lama dibanding KUHP baru.
Roy Suryo cs diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatan, dan sidang kedua dijadwalkan 23 Februari 2026.
Langkah hukum ini dinilai menjadi uji penting mengenai hak warga negara dalam melakukan penelitian dan kritik terhadap urusan publik, sekaligus membatasi kriminalisasi terhadap aktivitas tersebut.*
(tb/ad)
BINJAI Pemerintah Kota Binjai telah mengambil langkah tegas dalam penertiban bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalan Bandung, Kel
PEMERINTAHAN
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cek
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengumumkan perpanjangan masa transisi darurat bencana selama tiga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua TP PKK Aceh, Marlina Muzakir, yang akrab disapa Kak Na, menerima kunjungan silaturrahmi dari Bang Ucok, pria yang perna
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara tegas menyalahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah yang dinilai lamba
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian AHF, mantan Kepala Cabang BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi Kualanamu pada Senin (30/3/2026). AHF, y
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang m
PEMERINTAHAN
MEDAN Rencana kebijakan pemerintah untuk memangkas belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen ternyata tidak akan berdampak terhadap nas
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke PT Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bagi banyak orang, kematian adalah akhir dari segala hal, sebuah momen penuh duka. Namun, dalam tradisi Batak, ada satu pandangan
SENI DAN BUDAYA