JAKARTA – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat menurun pada 2025, dari 37 menjadi 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara menurut data Transparency International Indonesia (TII).
Penurunan ini memicu sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut berkontribusi terhadap penurunan skor tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir pemerintah tampak membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, dan patronase.
"Ketegasan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi berhenti di podium pidato. Dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi tidak menunjukkan efek jera," ujarnya.
ICW merujuk pada data IMD Business School World Competitiveness Yearbook yang menunjukkan skor terkait prevalensi suap dan korupsi turun drastis hingga 19 poin, dari 45 menjadi 26.
Indikator ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Dari sisi legislasi, ICW menilai agenda antikorupsi pemerintah dan DPR belum menjadi prioritas.
Beberapa contoh adalah belum adanya langkah untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke versi sebelum revisi 2019 serta pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masih stagnan.
ICW juga menyoroti konflik kepentingan yang terkesan dipelihara melalui pembagian posisi strategis kepada pihak yang memiliki kedekatan politik.
"Fenomena rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki afiliasi politik, hingga deputi gubernur Bank Indonesia yang diisi keponakan presiden merupakan bentuk nepotisme yang vulgar dan berpotensi menekan independensi bank sentral," tegas Yassar.
Selain itu, aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan turut memengaruhi penurunan IPK. Kenaikan gaji aparatur peradilan dinilai tidak cukup untuk memberantas korupsi sektor yudisial.
ICW menekankan perlunya membongkar jejaring mafia peradilan serta menghentikan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman melalui amnesti, abolisi, atau rehabilitasi berlebihan.