TAPANULI SELATAN – Persidangan gugatan perdata antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe, memasuki tahap pemeriksaan setempat atau cek lokasi atas lahan yang disengketakan seluas sekitar 190 hektare, Kamis (12/2/2026).
"Proses survei titik koordinat sudah dilakukan saat verifikasi di lokasi. Batas-batas lahan juga telah kami tunjukkan secara langsung," ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, pihak penggugat akan melampirkan tambahan bukti berupa peta objek perkara berdasarkan titik koordinat yang telah diverifikasi.
Lahan yang diklaim tersebut, kata dia, telah ditandai secara detail saat cek lokasi berlangsung.
Dalam persidangan, PT Agincourt Resources membantah klaim kepemilikan dengan menyatakan lahan telah dibayarkan ganti rugi kepada masyarakat. Namun, penggugat mempertanyakan kepada siapa pembayaran itu dilakukan.
"PT AR menyebut sudah ada pembayaran ganti rugi. Tetapi saat survei, pihak yang disebut menerima pembayaran itu tidak hadir," kata RHa.
Berdasarkan penelusuran penggugat, yang bersangkutan pernah menjabat Senior Manager Humas PT Agincourt Resources pada periode 2019–2020 dan berdomisili di Sleman, Jawa Tengah.
"Fakta ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa seseorang yang pernah menjabat posisi strategis di perusahaan justru tercatat menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini menjadi objek sengketa?" ujar RHa.
Ia menyebut luas lahan atas nama tersebut sekitar 3,5 hektare dengan nilai pembayaran hampir Rp180 juta.