BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

AP Gondol Motor Honda Tetangga, JW Penadah Tak Berkutik Saat Polisi Tangkap di Pringsewu

- Jumat, 13 Februari 2026 19:23 WIB
AP Gondol Motor Honda Tetangga, JW Penadah Tak Berkutik Saat Polisi Tangkap di Pringsewu
Polisi menangkap pelaku pencurian, AP (27), yang nekat mengambil motor tetangganya sendiri. Tak hanya itu, penadah motor curian, JW (47), juga ikut dibekuk. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kini, AP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara JW dijerat pasal penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru