BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Ini Alasan Kepolisian Belum Menahan Habib Bahar bin Smith

Dharma - Sabtu, 14 Februari 2026 11:38 WIB
Ini Alasan Kepolisian Belum Menahan Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Liputan6/Huyogo Simbolon)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

Bahar sebelumnya telah diperiksa di Polres Metro Tangerang Selatan pada Rabu malam (11/2).

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari, menegaskan alasan tidak dilakukan penahanan, salah satunya karena kondisi kesehatan Bahar.

Baca Juga:

"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Jauhari saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2).

Jauhari menjelaskan bahwa kuasa hukum Bahar menyatakan tersangka sedang menjalani perawatan pasca-kecelakaan.

Penahanan diatur dalam KUHAP, dan pihak kepolisian mempertimbangkan ketentuan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Apalagi KUHAP baru itu mempertimbangkannya betul-betul ada referensi, ada poin-poinnya, itu yang kita pertimbangkan," jelas Jauhari.

Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut di Polres Tangerang Kota bersama tiga tersangka lain yang saat ini telah ditangkap dan ditahan.

Berkas pemeriksaan Bahar sedang diproses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini berawal pada 21 September 2025, ketika Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser mendekati Bahar untuk bersalaman, namun sekelompok pengawal acara diduga mengadang dan melakukan kekerasan fisik terhadap anggota Banser tersebut.

Atas perbuatannya, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpolairud Polres Gianyar Sambang Masyarakat di Pantai Masceti, Imbau Keselamatan dan Kebersihan
Kapolres Nias Selatan Jadi Satu-satunya Perwakilan Sumut Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Sekoper Berisi Sabu dan Ekstasi!
Polres Lhokseumawe Tangkap 7 Tersangka Curanmor dan Penadah, TNI-Polri Lakukan Joint Investigation
Wakapolda Bali Resmikan SPPG Polres Gianyar, Langkah Strategis Mendukung Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo, 2.455 Warga Jadi Penerima Manfaat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru