BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Polres Lhokseumawe Tangkap 7 Tersangka Curanmor dan Penadah, TNI-Polri Lakukan Joint Investigation

T.Jamaluddin - Sabtu, 14 Februari 2026 07:31 WIB
Polres Lhokseumawe Tangkap 7 Tersangka Curanmor dan Penadah, TNI-Polri Lakukan Joint Investigation
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dan tadah di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis, 12 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LHOKSEUMAWE Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga:

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0103/Aceh Utara Jamal Dani Arifin, Kasat Reskrim AKP Bustami, serta jajaran pejabat utama Polres.

Menurut Ahzan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara.

"Sinergitas TNI-Polri menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum kami," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah pada 8 Februari 2026.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai dan satu kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Pengembangan kasus sehari kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan dua penadah tambahan serta penyitaan tiga unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario.

Polisi menyebut sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Selain kendaraan, aparat turut menyita satu unit mesin Honda PCX, sejumlah suku cadang, serta mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membongkar kendaraan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakapolda Bali Resmikan SPPG Polres Gianyar, Langkah Strategis Mendukung Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo, 2.455 Warga Jadi Penerima Manfaat
AP Gondol Motor Honda Tetangga, JW Penadah Tak Berkutik Saat Polisi Tangkap di Pringsewu
APDESU Indonesia Resmi Beritahu Rencana Aksi Unras Ke Mako Polres Batubara Soal Kegiatan Diskop UKM T.A 2025
Sepekan Jelang Ramadhan, 543 KK di Leubok Pusaka Masih Gelap Gulita, PLN Ditagih Janji Pemulihan
Terduga Pencuri di Medan Santai Merokok Bersama Penyidik Saat Prarekonstruksi, Kapolrestabes Medan Pastikan Propam Dalami
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru