Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian.
Sementara empat lainnya, yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25), diduga berperan sebagai penadah.
Mereka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat.
Pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan penadah terancam hukuman maksimal empat tahun atau pidana denda kategori V.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di ruang publik.
Ia juga mempersilakan warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan di Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.