BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kejagung Rencanakan Pemindahan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Terkait Kasus Suap Vonis Bebas

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 03:46 WIB
39 view
Kejagung Rencanakan Pemindahan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Terkait Kasus Suap Vonis Bebas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa Ronald Tannur, ke Jakarta. Meirizka sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengaturan vonis bebas bagi anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemindahan tersebut direncanakan akan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024. Saat ini, Meirizka ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur. “Kamis, tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta,” ungkap Harli saat diwawancarai oleh wartawan pada Rabu (13/11/2024).

Harli menambahkan bahwa pemindahan penahanan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk efektivitas proses penyidikan, meskipun ia belum merinci penempatan rutan mana yang akan menampung Meirizka di Jakarta.

Baca Juga:

Meirizka Widjaja diduga terlibat dalam upaya mengatur vonis bebas untuk anaknya, Ronald Tannur, yang terjerat dalam kasus hukum di Surabaya. Kejagung mengungkapkan bahwa Meirizka menghubungi Lisa Rachmat, seorang pengacara, untuk membantu anaknya memperoleh vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat dan Meirizka diketahui memiliki hubungan lama karena anak-anak mereka pernah bersekolah bersama.

Dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka bertemu dengan Lisa pada 5 Oktober 2023 dan 6 Oktober 2023, untuk membahas perkara hukum Ronald Tannur yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pertemuan pertama berlangsung di Cafe Excelso Surabaya, sementara pertemuan kedua di kantor Lisa yang beralamat di Jalan Tegal Sari Raya, Surabaya.

Baca Juga:

Selama pertemuan tersebut, Lisa menjelaskan tentang biaya yang diperlukan untuk mengurus perkara Ronald. Meirizka, yang mengaku akan membiayai proses tersebut, kemudian menyepakati bahwa uang yang dibutuhkan untuk mengurus perkara anaknya akan disiapkan olehnya. “Meirizka setuju untuk menyiapkan dana, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan Lisa lebih dulu, maka akan diganti kemudian,” ujar Qohar.

Dalam proses ini, Lisa juga berkoordinasi dengan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Zarof, menurut Kejagung, berperan mengenalkan Lisa kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald.

Sejak perkara dimulai hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim, Meirizka dilaporkan telah menyerahkan sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap, dan pada akhirnya total uang yang diserahkan mencapai Rp 3,5 miliar.

Meskipun Edward Tannur, ayah Ronald, diketahui mengetahui rencana istrinya dalam memberikan suap untuk mengatur vonis, Kejagung tidak menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan mantan anggota DPR dari fraksi PKB ini dengan kasus suap tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Ronald Tannur terkait perkembangan kasus hukum yang melibatkan ibu dan keluarga mereka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polsek Kuta Selatan Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Trek-trekan dan Gangguan Kamtibmas
Panen Sayur Hidroponik, Bhabinkamtibmas Polsek Dentim Gandeng SMK PGRI 3 Dukung Ketahanan Pangan
Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Pembangunan Harus Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Revelino Tuwasey Bantah Dapat Bayaran dari Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Hati
Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama
Mengenal Tanatopraksi dalam Pemakaman Paus Fransiskus: Proses dan Tujuannya
komentar
beritaTerbaru