MEDAN – Sebagai seorang jaksa aktif di Kejagung yang dikaryakan di Grop PTPN-II (kini PTPN-1 Regional-1) dan sukses membangun kerjasama dengan PT Ciputra Land, Pulung Rinandoro ternyata mendapat "hadiah" fasilitas pembelian rumah di Citra Land Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.
Hal tersebut ditegaskan sumber terpercaya bitvonline.com melalui pesan WhatsAppss, Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
"Dan satu lagi, Bang. Dia (Pulung Rinandoro) dapat fasilitas pembelian rumah di Citra Land Tanjung Morawa," tegas sumber bitvonline.com meyakinkan.
Artinya, Pulung dan petinggi PTPN lain, dapat membeli rumah di kawasan itu dengan diskon-diskon khusus. Misalnya, diskon sebagai petinggi PTPN itu lebih dari diskon yang diberikan kepada orang lain.
Kemudian, letak dan posisi tanah yang memungkinkan para petinggi PTPN itu mempunyai previlege atas kavlingan tertentu, biaya renovasi dan arsitek dibebankan kepada DMKR (bukan kepada para petinggi PTPN-2 itu).
Selanjutnya memungkinkan para petinggi PTPN-2 memiliki rumah yang spesifikasi teknis berbeda dengan konsumen lainnya, baik luasan tanah, luasan rumah dan tata letaknya. Biaya renovasi yang tidak ditanggung oleh konsumen tapi oleh pengembang.
Ketika ditanya posisi dan alamat rumahnya, sumber itu menjelaskan secara detail, yakni di Cluster West Lake Blok A depan danau. "Agak sulit masuk ke cluster-nya karena dijaga masuk cluster west lake," jelas sumber itu.
Tidak hanya rumah Pulung Rinandoro. Menurut sumber, di kawasan itu juga ada rumah petinggi-petinggi PTPN-2 lainnya.
"Di situ ada rumah A. Ghani (mantan Dirut Holding PTPN-3 yang saat ini menjabat sebagai Director Plantation and Agriculture PT Daya Anagata Nusantara (Danantara), dll," jelas sumber.
Lindungi Bos Besar Sumber juga menjelaskan upaya Pulung Rinandoro untuk melindungi kepentingan "bos besarnya", yakni Abdul Ghani dalam perkara penjualan 8.000-an tanah HGU PTPN ke PT Ciputra Grop yang saat ini sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ini dilakukannya karena Abdul Ghani-lah yang "menyelamatkannya" setelah berhenti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, Abdul Ghani hanya menjadikan Pulung sebagai konsultan hukum di PTPN-2. Dan karirnya melejit hingga menjadi Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset.
Karena itu, menurut sumber, Pulung berusaha "melokalisir" perkara penjualan 8.000-an hektar tanah PTPN-2 ke PT Ciputra itu tidak menyeret Abdul Ghani. "Pulung sepertinya mengorbankan Imam Subakti dan Iwan Peranginangin," jelasnya.