BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Cabjari Labuhan Deli Bantah Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan 'Salah Sasaran'

Dharma - Senin, 16 Februari 2026 20:16 WIB
Cabjari Labuhan Deli Bantah Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan 'Salah Sasaran'
Tiga tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli membantah pemberitaan media daring yang menyebut penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah sebagai tindakan "salah sasaran".

Pelaksana Harian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Daniel Simamora, menegaskan proses hukum telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Penanganan perkara ini murni berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan tersangka," kata Daniel, Senin (16/2/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, para tersangka ditetapkan dalam kapasitas sebagai bendahara dan operator dana BOS, bukan dalam tugas pokoknya sebagai guru honorer.

"Perlu kami luruskan, penetapan tersangka bukan karena statusnya sebagai guru honorer, tetapi karena perannya sebagai bendahara dan operator yang terlibat dalam proses pencairan, pengelolaan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana BOS," ujarnya.

Dalam penyidikan, kata Daniel, ditemukan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana BOS semester I dan II tahun 2022, 2023, dan 2024.

Selama enam semester, total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp486 juta.

Setelah dilakukan penghitungan, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyelewengan itu mencapai Rp268.232.700.

Tiga tersangka masing-masing HA (33) selaku bendahara, serta RT (31) dan BAK (48) sebagai operator, kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk kepentingan penyidikan.

Daniel menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti tambahan.

"Perkara ini belum selesai. Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Pihak kejaksaan juga mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan berbasis fakta.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Habiburokhman: Jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat
Eggi Sudjana Geram Disebut “Dibeli Jokowi” dan “Tuyul” Oleh Roy Suryo: “Saya Bisa Gebukin!”
Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya: Ikon Religi dan Destinasi Wisata Menjelang Ramadan
Saldo DANA Gratis Rp146 Ribu? Simak Cara Klaim dan Risiko yang Perlu Diwaspadai!
Air Bersih Kian Dekat, Satgas TMMD Kodim 0207/Simalungun Bersama Masyarakat Percepat Pengerjaan Sumur Bor di Dame Raya
Menjelang KTT BoP di AS, DPR Harap Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru