BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap

Abyadi Siregar - Selasa, 17 Februari 2026 15:06 WIB
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap
Tersangka asal Aceh ditangkap Polresta Deli Serdang bersama dengan barang bukti. (foto: Dok. Polresta Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu seberat 6,38 kilogram dan menangkap seorang pria berinisial RAS, 24 tahun.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas MedanLubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 4 Februari 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Baca Juga:

Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa sabu dari Aceh menuju Lubuk Pakam.

"Informasi yang kami terima menyebutkan ciri-ciri tersangka. Saat petugas melihat seorang pria dengan ciri tersebut berdiri di pinggir jalan, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Fery, Selasa, 17 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper berwarna biru berisi enam bungkus plastik transparan yang dibalut lakban kuning.

Di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 6.380 gram atau sekitar 6,3 kilogram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu telepon genggam dari kantong celana tersangka, satu tas ransel, serta satu tiket bus atas nama RAS yang ditemukan di dalam dompetnya.

Kepada penyidik, RAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Y, warga Aceh.

Polisi saat ini masih memburu Y yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

"Tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seorang bandar berinisial Y. Yang bersangkutan masih dalam pengejaran," kata Fery.

Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumut Masih di Bawah 10 Persen, Target Rampung Juni 2026
Jelang Ramadhan 2026, Ribuan Penyintas Banjir Aceh Tamiang Masih Tinggal di Tenda Pengungsian
Polres Aceh Besar Gelar Tradisi Meugang, Bagikan Daging Sapi untuk Personel, Anak Yatim, dan Warga Kurang Mampu
Bantuan 1.500 Paket Sembako dari Jawa Timur Tiba di Aceh, Wujud Solidaritas Muhammadiyah untuk Korban Banjir
Hujan Ringan Dominasi Aceh, Aceh Utara dan Lhokseumawe Berpotensi Hujan Sedang
Wali Kota Medan Hadiri Punggahan Warga Harjosari II, Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru