BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Pengambilan Sampel Air di Batang Toru Dipertanyakan Warga di Tengah Penghentian Tambang Emas Martabe

Indra Saputra - Selasa, 17 Februari 2026 15:10 WIB
Pengambilan Sampel Air di Batang Toru Dipertanyakan Warga di Tengah Penghentian Tambang Emas Martabe
Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources. (foot: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Aktivitas pengambilan sampel air Sungai Batang Toru oleh PT Agincourt Resources menuai sorotan warga.

Sejumlah masyarakat mempertanyakan langkah perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe itu di tengah status penghentian sementara operasional di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

Baca Juga:
Perusahaan menyatakan pengujian kualitas air dilakukan secara rutin dan transparan.

Hasil uji internal, menurut manajemen, menunjukkan air sisa proses tambang memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

Parameter seperti pH, total padatan tersuspensi (TSS), sianida bebas, dan kandungan logam terlarut disebut berada dalam ambang batas aman.

Namun, sebagian warga di sekitar aliran Sungai Batang Toru mengaku masih waswas terhadap dampak aktivitas pertambangan.

Mereka menilai bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi beberapa bulan lalu telah memperparah kondisi lingkungan.

"Kami kehilangan tempat tinggal. Bantuan hanya sebatas alat pembersihan dan bahan pangan beberapa hari. Soal tempat tinggal, tidak ada kejelasan," ujar seorang warga yang terdampak banjir.
Warga lain mengaku khawatir terhadap potensi dampak limbah tambang terhadap kesehatan.

Mereka menyebut dalam dua tahun terakhir muncul keluhan penyakit kulit seperti gatal-gatal.

"Kalau untuk minum, kami terpaksa beli air kemasan," kata seorang warga yang tinggal di sekitar area tambang.

Kekhawatiran masyarakat juga diperkuat oleh investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang sebelumnya memperingatkan potensi risiko bencana di kawasan DAS Batang Toru.

Sejumlah pihak menyoroti keberadaan kolam atau danau limbah di area tambang yang dinilai berisiko apabila terjadi longsor.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memerintahkan penghentian sementara operasional tambang dan perusahaan lain di hulu DAS Batang Toru untuk evaluasi menyeluruh.

KLH menyatakan akan melakukan audit lingkungan komprehensif dan membuka kemungkinan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 disebut telah mencabut izin operasional PT Agincourt Resources.

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Sekretaris Jenderal Parsadaan Pulungan dohot Anak Boruna, H. Mhd Erwin Pulungan, menyatakan dukungan atas keputusan tersebut.

Menurut Erwin, persoalan utama harus ditarik pada peristiwa banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material di beberapa desa di Kecamatan Batang Toru.

Ia meminta pemerintah pusat memastikan perusahaan bertanggung jawab, termasuk pemberian ganti rugi kepada masyarakat lingkar tambang.

"Kami berharap KLH benar-benar meneliti persoalan limbah yang dialirkan ke Sungai Batang Toru. Jangan sampai masyarakat yang menerima dampaknya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agincourt Resources belum memberikan keterangan tambahan terkait tuntutan ganti rugi maupun polemik distribusi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPW Syarikat Islam Sumut Dukung Program Gubernur untuk Penguatan Ekonomi Umat
Pemkab Tapteng Tak Perpanjang Status Tanggap Darurat, Tetap Fokus Transisi Pemulihan
Harga Emas Dunia Melemah di Tengah Penguatan Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Suku Bunga The Fed
Dalam Rapat Perdana 2026, RPTBP Serukan Peran Aktif Marga Purba Tambak Kawal Program Pemerintah
Harga Emas Batangan Antam Kembali Melemah, Ini Daftar Lengkap Harga per Gram dan Pajak Buyback
DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru