BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Ketua MKMK Tolak Buka Substansi Pemeriksaan Hakim Adies Kadir: Lebih Baik Saya Diberhentikan

Abyadi Siregar - Rabu, 18 Februari 2026 16:22 WIB
Ketua MKMK Tolak Buka Substansi Pemeriksaan Hakim Adies Kadir: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026). (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menolak membuka substansi laporan terkait hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, Adies Kadir, yang tengah diperiksa.

Pernyataan itu disampaikan Palguna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).

"Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan," tegas Palguna.

Baca Juga:

Palguna menekankan bahwa kerahasiaan proses pemeriksaan merupakan prinsip utama penanganan perkara etik di MKMK.

Menurutnya, membuka substansi perkara yang masih berjalan akan melanggar sumpah jabatan dan hukum acara.

Ia menambahkan, staf internal MKMK bahkan tidak mengetahui isi pembahasan saat majelis mengambil keputusan.

"Begitu cara kami mencoba menghormati privasi dan martabat dari hakim konstitusi yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran etik," ujar eks hakim MK itu.

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang telah diregistrasi wajib diperiksa sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Palguna menolak permintaan agar laporan tertentu dihentikan sejak awal tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan.

Penegasan Ketua MKMK ini muncul setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, yang berkaitan dengan proses pencalonannya di DPR.

Langkah ini menegaskan prinsip independensi dan integritas MKMK dalam menjaga martabat hakim konstitusi serta kerahasiaan proses etik yang sedang berjalan.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kontroversi Adies Kadir: Ketua Komisi III DPR Pertanyakan Peran MKMK
Dasco Dorong Pemerintah Percepat Masuknya Bantuan Diaspora Aceh ke Sumatera
Usulan Kaukus Politik di DPRD Medan, Aktivis Soroti Masalah Sosial Medan Utara
Jokowi Klaim Bukan Inisiator, Eks Penyidik: Tidak Menandatangani, Bukan Berarti Tidak Setuju Revisi UU KPK
“Gimmick Politik!” Jamaluddin Ritonga Soroti Langkah Jokowi Soal UU KPK
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Anak di Asahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru