BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Lintas Provinsi, Satu Pelaku Asal Mandailing Natal Ditangkap

Adam - Rabu, 18 Februari 2026 18:18 WIB
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 40 Kg Ganja Lintas Provinsi, Satu Pelaku Asal Mandailing Natal Ditangkap
Kapolres Tangsel Memimpin Konferensi Pers Perihal Keberhasilan Induk PJR Bitung Korlantas Polri & Polsek Serpong Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat 40KG, Rabu (18/2/2026). (foto: Polres Tangsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG SELATANPolres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja seberat 40 kilogram.

Pelaku berinisial S (33) diringkus polisi setelah menyelundupkan ganja tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, dan Unit PJR Bitung Korlantas Polri.

Baca Juga:

Ganja yang disita rencananya dibawa dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Tangerang Selatan.

"Modus operandi pelaku adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat," ujar Boy dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Rabu (18/2/2026).

Pelaku S, yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, berangkat menggunakan travel pada Jumat (13/2) dan ditangkap di Km 25 Tol Bitung-Serpong.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan ganja kering seberat 40 kilogram yang dibungkus lakban cokelat, satu tas merah merek Polo Vienna, serta satu unit mobil Suzuki APV silver yang digunakan pelaku.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya dua nama lain yang terlibat dalam kasus ini. Kedua orang tersebut, berinisial FR dan EH, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku S dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

"Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkotika lintas provinsi akan terus kami buru hingga ke akar," tegas Boy.

Polres Tangsel menegaskan akan terus menelusuri jalur distribusi ganja ini, termasuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkotika tersebut.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terduga Pelaku Narkoba di Polsek Duren Sawit Bebas Misterius, Barang Bukti 14 Gram “Raib”
Polisi Gianyar Sambang Pantai Keramas, Edukasi Wisatawan soal Keselamatan dan Kebersihan
Hari Kesadaran Nasional: Polres Gianyar Ingatkan Profesionalisme dan Disiplin Polri
Program Bantuan Air Bersih, Kapolres Aceh Tengah dan Mahasiswa STIK-PTIK Resmikan Sumur Bor Kelima
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Anak di Asahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Puasa Kuasa

Puasa Kuasa

Oleh Yudi LatifSAUDARAKU, kehidupan tanpa rasa berdosarasa bersalah dan rasa maluadalah kemabukan yang mengancam kewarasan. Saat nura

OPINI