Kehadiran Abdul kali ini bukan hanya untuk melakukan silaturahmi, tetapi juga untuk menindaklanjuti penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada awal Februari lalu.
"Saya di sini untuk bersilaturahim dan sekaligus menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," kata Abdul setelah pertemuan di KPK, Kamis (19/2/2026).
Abdul juga menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak akan memberi toleransi kepada hakim yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia menekankan, "Zero toleransi. Tidak ada toleransi, apapun yang terjadi. Penegakan hukum harus dilakukan seberat-beratnya."
Meskipun kedatangannya kali ini tidak terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KPK, Abdul menyebutkan bahwa tujuan pertemuan adalah untuk menindaklanjuti penegakan etik bagi para hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.
Selain itu, dua orang dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur Utama Trisnadi (TRI) dan Head of Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER), juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat di PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selain itu, ditemukan adanya aliran uang dari pihak swasta yang berpindah ke aparat penegak hukum (APH).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi hal tersebut, menyebutkan bahwa sejumlah uang berpindah dari pihak swasta ke aparat penegak hukum.
Penegakan Hukum yang Tegas
Abdul Chair Ramadhan juga menekankan pentingnya penegakan etik di kalangan hakim sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim, Komisi Yudisial berkomitmen untuk terus memonitor dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etik, terutama yang melibatkan tindak pidana korupsi, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.*
(k/dh)
Editor
: Adam
Ketua KY Temui KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi