Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inara Sati, Ungkap Dua Putranya Didiagnosis ADHD dan Autisme
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19/2/2026).
AKBP Didik dinyatakan melanggar kode etik Polri dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang dipimpin Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.Baca Juga:
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
AKBP Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Didik tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi ini diberikan berdasarkan dugaan AKBP Didik menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
"Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," jelas Trunoyudo.
Selain penyalahgunaan narkotika, AKBP Didik juga dianggap melakukan penyimpangan sosial asusila, sehingga sanksi etik menjadi pertimbangan utama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi.
Bareskrim Polri masih memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan narkoba tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan AKBP Didik dalam pusaran bisnis haram ini.*
(d/ad)
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL