AKBP Didik dinyatakan melanggar kode etikPolri dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang dipimpin Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika, perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
AKBP Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Didik tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi ini diberikan berdasarkan dugaan AKBP Didik menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
"Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," jelas Trunoyudo.
Selain penyalahgunaan narkotika, AKBP Didik juga dianggap melakukan penyimpangan sosial asusila, sehingga sanksi etik menjadi pertimbangan utama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi.
Bareskrim Polri masih memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan narkoba tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan AKBP Didik dalam pusaran bisnis haram ini.*