Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka MJ dan DP setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
"Sebelumnya tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM sudah ditahan. Sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).Baca Juga:
MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
Adapun DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
.jpeg)
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.
Penyidik menduga perkara bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen di wilayah Sumatera Selatan.
MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk.
Sementara DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak usaha PT SB—diduga mengupayakan pemindahan wilayah operasional agar jaringan distribusi dan gudang semen dapat diserahkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi sesuai ketentuan internal perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.
Penyidik menduga MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon serta reschedule berulang kali agar sistem tetap membuka akses penebusan semen.
Tindakan tersebut diduga melanggar SOP Pemasaran 2018 dan SOP Account Receivable 2019 perusahaan.
Akibat perbuatan itu, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.
Vanny menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.*
(ad)
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan PLN Batu Bara, ASA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah barang bukti hasil penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Markas Polda Metro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai t
PEMERINTAHAN
ACEH TAMIANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap) Presisi di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Kejuru
PERISTIWA
JAKARTA Akademisi sekaligus praktisi hukum Firman Wijaya menilai pelaku usaha jasa konstruksi membutuhkan perlindungan hukum yang proporsi
NASIONAL
BOGOR Proses pembongkaran brankas rahasia yang ditemukan polisi saat penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jaw
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (K
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) memastikan kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina Pride berhasil melinta
EKONOMI
DELI SERDANG PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan menjadwalkan pemadaman listrik di puluhan lokasi di Kabupaten
PERISTIWA