Kereta Api Hantam Pajero di Perlintasan Tanpa Palang, Pengemudi Tewas
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka MJ dan DP setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
"Sebelumnya tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM sudah ditahan. Sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).Baca Juga:
MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
Adapun DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
.jpeg)
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.
Penyidik menduga perkara bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen di wilayah Sumatera Selatan.
MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk.
Sementara DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak usaha PT SB—diduga mengupayakan pemindahan wilayah operasional agar jaringan distribusi dan gudang semen dapat diserahkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi sesuai ketentuan internal perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Namun, pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.
Penyidik menduga MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon serta reschedule berulang kali agar sistem tetap membuka akses penebusan semen.
Tindakan tersebut diduga melanggar SOP Pemasaran 2018 dan SOP Account Receivable 2019 perusahaan.
Akibat perbuatan itu, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.
Vanny menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru sesuai hasil pemeriksaan.*
(ad)
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin langsung aksi gotong royong massal lintas sektoral di Stadion Teladan, Sabtu (23
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekompakan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan kembali terlihat menjelang pelaksanaan ASEAN U19 Boys
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan CEO GoTo, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti masih kuatnya e
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam empat hingga lima tahun ke depan. Target
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap otoritas Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasi
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrika
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjadi sorotan publik usai insiden pemadaman listrik massal di sejumlah wilay
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, SulaimanSulaiman Harahap, menegaskan wartawan merupakan mitra s
PEMERINTAHAN