Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka, berinisial HJ dan S, diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah akibat pengelolaan aset yang seharusnya menjadi milik pemerintah.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa HJ merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis periode 2015–2017, sedangkan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
Baca Juga:
"HJ dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit di Kabupaten Bengkalis," ujar Sutikno di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).
Aspidsus Kejati Riau, Carrel Williams, menyebutkan bahwa pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganu merupakan barang bukti hasil sitaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014.
Aset ini seharusnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, namun terjadi penyimpangan setelah diserahkan pada HJ.
"Setelah diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, HJ selaku pejabat tidak mengamankan aset secara fisik maupun administratif. Barang bukti justru dikuasai oleh S dan digunakan untuk operasional serta disewakan tanpa izin hingga Maret 2024," terang Carrel.
Akibat tindakan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 30,87 miliar.
Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat resmi pada Januari 2017 kepada S terkait status aset tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan aset negara di Riau.
Carrel menegaskan, pabrik kelapa sawit mini tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, bukan dikuasai pihak swasta.
"Ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi, yang harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata dikelola oleh S dan menimbulkan kerugian negara," ungkap Carrel.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.