Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.158.081.211.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengatakan Deny Syahputra, yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kepala DinasKesehatan Kabupaten Batu Bara," kata Oppon, Kamis, 19 Februari 2026.
Selain Deny, kejaksaan juga menetapkan Elvandri alias E sebagai tersangka.
Elvandri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berstatus aparatur sipil negara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batu Bara.
Keduanya diduga berperan dalam realisasi dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan setempat.
Menurut Oppon, pagu anggaran program tersebut mencapai Rp 5.170.215.770.
Dari total anggaran itu, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar.
"Tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi dana BTT. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211," ujarnya.
Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku untuk kepentingan penyidikan.